Jumat, 14 Oktober 2011

Sustainable Tourism



Markus
2009140015
Sahid Institute of Tourism


Isi dari deklarasi Rio mencakup gagasan - gagasan berikut,
Ø  Manusia berhak atas kehidupan yang sehat dan produktif, dalam keselarasan dengan alam
Ø  Pembangunan masa kini tidak boleh merugikan kebutuhan pembangunan serta kebutuhan lingkungan generasi masa kini dan genarsi mendatang.
Ø  Bangsa - bangsa memiliki hak dan kedaulatan untuk memanfaatkan sumberdaya mereka sendiri, namun tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan di luar wilayah perbatasannya.
Ø  Bangsa - bangsa perlu menciptakan undang - undang internasional yang menjamin pemberian ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan pada daerah - daerah di luar perbatasan oleh kegiatan - kegiatan di bawah pengawasannya.
Ø  bangsa - bangsa perlu mengambil tindakan pencegahan untuk melindungi lingkungan. Jika, terdapat ancaman kerusakan yang parah atau tidak dapat dibalikkan, ketidak-pastian ilmiah hendaknya tidak digunakan untuk menangguhkan tindakan yang tepat guna menghindari Degradasi Lingkungan.
Ø  Untuk mencapai pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan harus menjadi bagian integral dari proses pembangunan, dan tidak dapat dianggap terpisah dari proses tersebut.
Ø  Mengentaskan kemiskinan dan memperkecil kesenjangan dalam taraf kehidupan di berbagai pelosok dunia merupakan keharusan dalam mencapai pembangunan berkelanjutan dan memenuhi kebutuhan kebanyakan orang.
Ø  Bangsa - bangsa perlu bekerja sama untuk melestarikan dan memulihkan kesehatan dan keutuhan ekosistem Bumi. Negara - negara maju mengakui tanggung jawab mereka dalam upaya internasional menuju pembangunan berkelanjutan, mengingat tekanan yang mereka timbulkan pada lingkungan global dan mengingat teknologi dan sumber daya keuangan yang mereka miliki.
Ø  Bangsa - bangsa perlu mengurangi dan menghapuskan pola - pola produksi dan konsumsi yang tidak berkelanjutan, dan perlu mencanangkan kebijakan - kebijakan Demografi yang layak.
Ø  Masalah - masalah lingkungan dapat ditangani sebaik-baiknya dengan partisipasi semua warga negara yang bersangkutan.
Ø  Bangsa - bangsa perlu mendorong dan membangkitkan kesadaran serta partisipasi khalayak ramai dengan menyediakan informasi tentang lingkungan yang meluas.
Ø  Bangsa - bangsa perlu memberlakukan undang - undang yang efektif, dan menciptakan undang - undang nasional tentang jaminan bagi para korban pencemaran dan kerusakan lingkungan lainnya. Bilamana bangsa - bangsa tersebut mempunyai wewenang mereka perlu menganalisis dampak lingkungan dari usulan - usulan kegiatan yang mungkin akan berdampak merugikan.
Ø  Bangsa - bangsa perlu bekerjasama menegaskan suatu sistem ekonomi internasional yang terbuka, yang akan membawa pertumbuhan ekonomi serta pembangunan berkelanjutan di semua negara. Kebijakan - kebijakan yang menyangkut lingkungan hendaknya jangan digunakan sebagai sarana yang tidak dapat dibenarkan untuk menghambat perdagangan internasional.
Ø  Pihak pencemar pada pokoknya harus menanggung akibat pencemaran.
Ø  Bangsa - bangsa perlu saling memperingatkan akan adanya bencana alam atau kegiatan yang dapat menimbulkan dampak berbahaya di luar batas negara masing - masing.
Ø  Pembangunan berkelanjutan memerlukan pemahaman ilmiah yang lebih baik tentang masalah - masalahnya. Bangsa - bangsa perlu berbagi pengetahuan dan teknologi inovatif guna mencapai tujuan keberlanjutan.
Ø  Diperlukan partisipasi penuh para perempuan dalam mencapai pembangunan berkelanjutan juga diperlukan kreatifitas, semangat dan keberanian kaum muda serta pengetahuan asli. Bangsa - bangsa perlu mengakui dan mendukung identitas, kebudayaan dan kepentingan penduduk asli.
Ø  Perang membawa kehancuran pada pembangunan berkelanjutan, dan bangsa - bangsa perlu menghormati hukum - hukum internasional yang melindungi di masa - masa konflik bersenjata dan harus bekerjasama dalam menegakkan hukum tersebut.
Ø  Perdamaian, pembangunan dan perlindungan adalah hal - hal yang saling berkaitan dan tidak terpisahkan.
KODE ETIK PARIWISATA
Kode Etik Pariwisata menetapkan kerangka acuan bagi pembangunan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan pariwisata dunia. Ini menarik inspirasi dari deklarasi serupa dan kode industri yang telah datang sebelumnya dan menambahkan pemikiran baru yang mencerminkan masyarakat kita yang berubah pada awal abad ke-21.
Dengan pariwisata internasional diperkirakan mencapai 1,6 miliar kedatangan tahun 2020, anggota dari Organisasi Pariwisata Dunia percaya bahwa Kode Etik Pariwisata diperlukan untuk membantu meminimalkan dampak negatif pariwisata terhadap lingkungan dan warisan budaya sekaligus memaksimalkan manfaat bagi penduduk tujuan pariwisata.
Kode Etik Pariwisata dimaksudkan untuk menjadi dokumen hidup. Membacanya. Beredar secara luas. Berpartisipasi dalam pelaksanaannya. Hanya dengan kerja sama Anda dapat kita menjaga masa depan industri pariwisata dan memperluas kontribusi sektor terhadap ekonomi, kemakmuran dan kedamaian pemahaman di antara semua bangsa di dunia.
Green Globe
 Type text or a website address or translate a document.
English to Indonesian translation
Globe hijau didasarkan pada prinsip-prinsip Agenda 21 [1] untuk Pembangunan Berkelanjutan didukung oleh 182 Kepala Negara di United Nations Rio De Janeiro Earth Summit (1992). Hijau Globe Sertifikasi memberikan proses sertifikasi untuk perjalanan & pariwisata serta industri perhotelan dan rantai pasokan yang relevan. Informasi lebih rinci dapat ditemukan di www.greenglobe.com atau di www.greenglobe.org.




Sejarah Singkat
Green Globe adalah berdasarkan Rencana Agenda 21 yang pada awalnya didukung oleh 182 kepala negara pada KTT Bumi di Rio tahun 1992 dan memberikan seperangkat prinsip untuk tindakan lokal, negara bagian, nasional dan internasional tentang pembangunan berkelanjutan. Hal ini mengakibatkan dalam Agenda 21 untuk Industri Perjalanan dan Pariwisata: Menuju Pembangunan Berkelanjutan Lingkungan, yang terdaftar rencana aksi untuk sejumlah tujuan keseluruhan untuk industri.
Standar Green Globe Sertifikasi terdiri dari 41 kriteria dan 337 indikator (www.greenglobe.com / standar). Bidang utama adalah:

    * Manajemen Berkelanjutan (Menerapkan Sistem Manajemen Keberlanjutan, Kepatuhan Hukum, Pelatihan Karyawan, Kepuasan Pelanggan, Akurasi Bahan Promosi, zonasi Lokal, Interpretasi, Strategi Komunikasi, Kesehatan & Keselamatan)

    * Sosial / Ekonomi (Pengembangan Masyarakat, Ketenagakerjaan Lokal, Fair Trade, Dukungan Pengusaha Lokal, Penghargaan Masyarakat Lokal, Eksploitasi, Mempekerjakan adil, Perlindungan Karyawan, Pelayanan Dasar)
    * Warisan Budaya (Kode Perilaku, Artefak Sejarah, Perlindungan Situs, Pendirian Kebudayaan)
    * Lingkungan (Konservasi Sumber Daya, Mengurangi Polusi, Konservasi Keanekaragaman Hayati, Ekosistem dan Landsekap)
Pada tahun 1994, [2] Dunia Perjalanan dan Pariwisata Council (WTTC), yang memiliki 5% dari Green Globe International, memprakarsai program Green Globe dengan tujuan menyediakan bahan bimbingan dan dukungan bagi anggota industri melakukan kegiatan untuk mencapai hasil keberlanjutan dalam Agenda 21 menargetkan wilayah.

Program ini diperluas pada tahun 1999 dengan diperkenalkannya standar Green Globe, yang dikembangkan dengan bantuan dari CRC Pariwisata Berkelanjutan dan dimulainya audit independen.

Merek Green Globe dimiliki oleh Green Globe Ltd, sebuah perusahaan berbasis di Inggris dan berlisensi untuk Sertifikasi Green Globe dan Green Globe Asia Pasifik.
Hijau Globe Globe Sertifikasi dikembangkan sendiri Standar Hijau (kriteria dan indikator) serta sistem sertifikasi berbasis web. Sertifikasi yang disampaikan dalam 7 bahasa: Inggris, Jerman, Perancis, Spanyol, Portugis, Belanda dan Cina. Auditor Green Globe terakreditasi dan konsultan memberikan jasa sertifikasi dalam 20 bahasa tambahan.
[Sunting] Hijau Globe Asia Pasifik

Sejak tahun 1999 GGAP telah memiliki izin dari pemilik merek Green Globe, Globe Hijau Terbatas ("GGL"), untuk menggunakan nama merek dan merek dagang "Green Globe", "Hijau Globe 21" dan logo Green Globe (bersama-sama yang "Merek Green Globe") untuk tujuan menyediakan program sertifikasi lingkungan dan produk terkait, jasa dan aktivitas untuk industri perjalanan dan pariwisata.

GGAP lisensi saat ini adalah seluruh dunia dan eksklusif di kawasan Asia Pasifik. Wilayah Asia Pasifik termasuk Australia, Antartika, Bangladesh, Bhutan, Kalimantan, Kamboja, Timor Leste, Fiji, Polinesia Prancis, India, Indonesia, Jepang, Hong Kong, Kirghizia, Laos, Malaysia, Maladewa, Kepulauan Mariana, Mikronesia, Mongolia, Myanmar , Korea Utara, Nepal, Kaledonia Baru, Selandia Baru, Pakistan, Papua Nugini, Filipina, Korea Selatan, Singapura, Kepulauan Solomon, Sri Lanka, Taiwan, Tajiskistan, Thailand, Tonga, Vanuatu, Vietnam dan Samoa Barat.

Sifat eksklusif lisensi GGAP yang mencegah penggunaan Merek Green Globe oleh orang lain atau organisasi untuk tujuan di kawasan Asia Pasifik. Wilayah Asia Pasifik tidak termasuk Cina Daratan di mana hak-hak GGAP adalah non-eksklusif.

Lisensi GGAP adalah tidak dapat dibatalkan dan berakhir Mei 2014 meskipun GGAP memiliki opsi untuk memperpanjang lisensi untuk periode lima tahun lebih lanjut. Sesuai dengan perjanjian, GGAP sub-lisensi semua hak untuk menggunakan Merek Green Globe untuk EC3 Global.
EC3 Global, sesuai dengan sub-lisensi memberikan dan mengelola global Green Globe yang pembandingan dan program sertifikasi, didukung oleh ilmu pengetahuan EarthCheck. EC3 Global, hak eksklusif seluruh dunia untuk ilmu EarthCheck. Akibatnya, sementara ada lisensi yang lain dari merek Green Globe luar kawasan Asia Pasifik, tidak satupun dari mereka dapat mendukung lisensi produk mereka dengan ilmu EarthCheck.



Kesimpulan :
Green globe bertujuan untuk melestarikan Lingkungan hijau untuk pembangunan lingkungan agar lebih sejuk dan sehat bagi kehidupan mahluk hidup yang ada di bumi.







Konsep Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan

KabarIndonesia - The World Commission on Environment and Development yang didirikan tahun 1983 dan diketuai oleh Harlem Bruntland - seringkali disebut juga sebagai Komisi Bruntland - sebagai respon atas resolusi Majelis/Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, menyampaikan laporannya yang berjudul “Our Common Future” pada tahun 1987.

Di dalam laporan tersebut untuk pertama kali dinyatakan pentingnya Pembangunan Berkelanjutan yang didefinisikan sebagai : “Pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan generasi masa depan untuk memenuhi kebutuhan mereka”
(Development which meets the needs of present without compromising the ability of future generations to meet their own needs).

Pendekatan pembangunan berkelanjutan hanyalah sebuah gagasan bila tidak dijabarkan ke dalam tindakan yang dapat mengurangi persoalan-persoalan yang ditimbulkan oleh model pembangunan yang selama ini dilaksanakan. Pada tahun 1992, dalam
United Nation Conference on Environment and Development -the Earth Summit- di Rio de Janeiro, dirumuskan program tindak yang menyeluruh hingga abad ke-21 yang disebut Agenda 21, yang kemudian diadopsi oleh 182 negara peserta konferensi termasuk Indonesia.

Agenda 21 merupakan cetak biru untuk menjamin masa depan yang berkelanjutan dari planet bumi dan merupakan dokumen semacam itu yang pertama mendapatkan kesepakatan internasional yang sangat luas, menyiratkan konsensus dunia dan komiment politik di tingkat yang paling tinggi.

Dalam tataran kepariwisataan internasional, pertemuan Rio ditindaklanjuti dengan Konferensi Dunia tentang Pariwisata Berkelanjutan pada tahun 1995 yang merekomendasikan pemerintah negara dan daerah untuk segera menyusun rencana tindak pembangunan berkelanjutan untuk pariwisata serta merumuskan dan mempromosikan serta mengusulkan Piagam Pariwisata Berkelanjutan.

Prinsip-prinsip dan sasaran-sasaran dari piagam tersebut adalah bahwa: 1.Pembangunan pariwisata harus berdasarkan kriteria keberlanjutan -dapat didukung secara ekologis dalam waktu yang lama, layak secara ekonomi, adil secara etika dan sosial bagi masyarakat setempat.

2. Pariwisata harus berkontribusi kepada pembangunan berkelanjutan dan diintegrasikan dengan lingkungan alam, budaya dan manusia.

3. Pemerintah dan otoritas yang kompeten, dengan partisipasi lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat setempat harus mengambil tindakan untuk mengintegrasikan perencanaan pariwisata sebagai kontribusi kepada pembangunan berkelanjutan.

4. Pemerintah dan organisasi multilateral harus memprioritaskan dan memperkuat bantuan, langsung atau tidak langsung, kepada projek-projek pariwisata yang berkontribusi kepada perbaikan kualitas lingkungan.

5.Ruang-ruang dengan lingkungan dan budaya yang rentan saat ini maupun di masa depan harus diberi prioritas khusus dalam hal kerja sama teknis dan bantuan keuangan untuk pembangunan pariwisata berkelanjutan.

6.Promosi / dukungan terhadap berbagai bentuk alternatif pariwisata yang sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan

7.Pemerintah harus mendukung dan berpartisipasi dalam penciptaan jaringan untuk penelitian, diseminasi informasi dan transfer pengetahuan tentang pariwisata dan teknologi pariwisata berkelanjutan.

8. Penetapan kebijakan pariwisata berkelanjutan memerlukan dukungan dan sistem pengelolaan pariwisata yang ramah lingkungan, studi kelayakan untuk transformasi sektor, dan pelaksanaan berbagai proyek percontohan dan pengembangan program kerjasama internasional.

Sebagai industri terbesar di dunia, pariwisata memiliki potensi yang sangat besar untuk mempengaruhi -negatif maupun positif- lingkungan, keadaan sosial dan ekonomi dunia. Agar pariwisata dapat secara efektif memberikan kontribusi yang positif, program tindak global Agenda 21 dan prinsip-prinsip pariwisata berkelanjutan dalam Piagam Pariwisata Berkelanjutan perlu diterjemahkan ke dalam langkah-langkah nyata yang relevan bagi pariwisata.
World Tourism and Travel Council (WTTC) bersama-sama dengan World Tourism Organization dan Earth Council kemudian menerjemahkannya ke dalam program tindak bagi industri perjalanan dan pariwisata yang disebut Agenda 21 untuk Industri Perjalanan dan Pariwisata.

Dalam dokumen tersebut dinyatakan bahwa pariwisata berkelanjutan adalah: “Pariwisata yang memenuhi kebutuhan wisatawan dan wilayah yang didatangi wisatawan (destinasi wisata) pada saat ini, sekaligus melindungi dan meningkatkan kesempatan di masa depan. Pengertian tersebut mengarah pada pengelolaan seluruh sumber daya sedemikian sehingga kebutuhan ekonomi, sosial dan estetika dapat terpenuhi sekaligus memelihara integritas kultural, berbagai proses ekologi yang esensial, keanekaragaman hayati dan berbagai sistem pendukung kehidupan.”

Produk-produk pariwisata berkelanjutan adalah produk-produk yang dioperasikan secara harmonis dengan lingkungan, masyarakat dan budaya setempat sehingga mereka terus menerus menjadi penerima manfaat bukannya korban pembangunan pariwisata.

Selain itu, dokumen tersebut menyiratkan bahwa membuat perubahan ke arah pariwisata yang berkelanjutan memerlukan perubahan orientasi cara kerja yang fundamental dari dua pihak yaitu:

Pertama, Pemerintah dalam mengarahkan pembangunan pariwisata serta;

Kedua, usaha perjalanan dan pariwisata dalam menjalankan usahanya. Oleh karenanya, Dokumen Agenda 21 untuk Industri Perjalanan dan Pariwisata menyarankan berbagai program tindak yang perlu dilakukan oleh kedua institusi tersebut.

Agenda 21 sektor pariwisata dirumuskan ketika bangsa Indonesia menghadapi isu-isu good governance (tata pemerintahan yang baik), hak azasi manusia dan pengembangan manusia yang berkelanjutan sehingga isu-isu tersebut begitu mewarnai program tindak di dalam agenda pembangunannya.

Agenda 21 Sektor Pariwisata Indonesia tidak hanya menganggap pariwisata berkelanjutan sebagai tanggung jawab dua pelaku utama dalam pariwisata: pemerintah dan usaha pariwisata. Tetapi melihat seluruh pihak -pemerintah, usaha pariwisata, LSM dan masyarakat, wisatawan- yang terlibat dalam kepariwisataan mempunyai tanggung jawab dalam mewujudkan pariwisata yang berkelanjutan sehingga program tindak disusun untuk seluruh pelaku.

Dalam kaitannya dengan tanggung jawab pemerintah, terjadi pergeseran wewenang yang cukup signifikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sehingga porsi yang cukup besar diberikan untuk program tindak bagi pemerintah daerah.
Guna tercapainya pembangunan pariwisata berkelanjutan, setidak-tidaknya perlu dijalankan lima program sebagai berikut :

1. Kesadaran tentang tanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan dari semua
stakeholder kepariwisataan, karenanya program tindak untuk mengembangkan landasan dan kerangka hukum yang tangguh, penegakan hukum, peningkatan kesadaran masyarakat melalui pendidikan publik, pengembangan dan peningkatan peran lembaga swadaya masyarakat, pengembangan sistem informasi pendukung pariwisata berkelanjutan menjadi program-program yang diprioritaskan.

2. Pergeseran peranan pemerintah pusat dalam pembangunan pariwisata yang berisi tentang berbagai tindakan yang perlu dilakukan pemerintah pusat dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian pembangunan pariwisata dalam era otonomi daerah.

3. Peningkatan peranan pemerintah daerah dalam pembangunan pariwisata nasional yang berisi tindakan-tindakan yang perlu dilakukan pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan penendalian pembangunan pariwisata agar berkelanjutan dalam era otonomi daerah.

4. Kemantapan industri pariwisata yang berisi tindakan-tindakan yang perlu dilakukan usaha pariwisata dalam meningkatkan daya saingnya melalui peningkatan kehandalan dan kredibilitas, pengelolaan usaha secara berkelanjutan, penjalinan kerjasama diagonal, promosi nilai-nilai lokal dalam usaha pariwisata.

5. Kemitraan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan pariwisata yang berisi program tindak untuk menumbuhkan kepemimpinan lokal, pengembangan skema bantuan, pelembagaan partisipasi masyarakat, penciptaan kaitan ke depan dan ke belakang dengan usaha pariwisata, peningkatan kesempatan berwisata dan peningkatan kesadaran terhadap resiko pengembangan pariwisata.


Perkembangan konsep pembangunan berkelanjutan tidak sesederhana dan selinier yang disampaikan di atas. Gagasan pembangunan berkelanjutan secara simultan dan sporadik telah ditanggapi sejak dini oleh berbagai pihak yang terkait dengan pariwisata di berbagai belahan dunia.

Kesadaran terhadap persoalan-persoalan lingkungan, sosial, budaya dan ekonomi yang ditimbulkan oleh model pembangunan dan praktek kegiatan wisata yang biasa /massal mendorong beberapa pelaku pariwisata untuk membuat produk-produk yang lebih ramah lingkungan, sosial dan budaya, sehingga muncullah berbagai produk pariwisata bentuk baru seperti -
ecotourism, alternative tourism, appropriate tourism, culture tourism, adventure tourism, green tourism, soft tourism, wildlife tourism, communitiy-based tourism, dan lain sebagainya- sebagai jawaban atas praktek pariwisata massal.

Untuk menjamin bahwa produk-produk yang ditawarkan usaha dan destinasi pariwisata betul-betul ramah lingkungan dan berkelanjutan dan mudah dikenali pasar yang menginginkan produk tersebut, beberapa negara telah mengembangkan berbagai skema penilaian dan sertifikasi terhadap komponen produk wisata mulai dari daya tarik nasional:

1.
Blue Flag untuk pantai,
2. Green Leaf, - untuk akomodasi,
3. Green Suitcase- untuk biro perjalanan,
4. Green Globe- untuk kawasan wisata dan destinasi.

Sementara itu
WTO mengembangkan indikator untuk pembangunan / pengembangan pariwisata berkelanjutan (Indicators of Sustainable development for Tourism Destinations), yang merupakan bukti komitmennya untuk mendukung Agenda 21, sebagai kelanjutan dari disusunnya Agenda 21 Sektor Pariwisata bersama WTTC dan EC pada tahun 1995. Indikator yang dapat dipakai untuk mengukur tingkat keberlanjutan suatu destinasi wisata adalah :

1.Kesejahteraan
(well being) masyarakat tuan rumah
2. Terlindunginya aset-aset budaya
3Partisipasimasyarakat
4. Kepuasan wisatawan
5.Jaminan kesehatan dan keselamatan
6.Manfaat ekonomik
7.Perlindungan terhadap aset alami
8. Pengelolaan sumber daya alam yang langka,
9.Pembatasan dampak dan
10. Perencanaan dan pengendalian pembangunan

Indikator ini dapat diartikan sebagai arah kemana program pembangunan pariwisata harus dilakukan atau ukuran keberhasilan yang harus dicapai, jadi bukan banyaknya jumlah pengunjung. Untuk itu perlu penjabaran ke dalam program tindak (
action plan) yang lebih rinci. Hal ini telah dilakukan di beberapa provinsi di tanah air, walaupun secara keseluruhan (comprehensive), diperlukan penelitian yang lebih seksama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar